Aneka Jateng – Pemerintah Indonesia tengah bersiap menghadapi dua isu penting di tahun 2025. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto berencana melakukan pertemuan diplomatik dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk membahas tarif impor yang dinilai bisa berdampak besar terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga perlu bersiap karena skema iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan mengalami perubahan mulai Juli 2025 mendatang. Perubahan ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem lama BPJS Kesehatan yang membagi peserta ke dalam kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan skema iuran BPJS Kesehatan ini bukan keputusan mendadak. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru masih belum ditetapkan secara resmi. Presiden Prabowo memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran iuran, manfaat layanan, serta tarif pelayanan BPJS Kesehatan yang akan berlaku di era KRIS ini.
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah? Ini Penjelasannya
Alasan utama mengapa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan tentu tidak lepas dari tujuan pemerintah untuk menyederhanakan layanan kesehatan.
Melalui sistem KRIS, BPJS Kesehatan tidak lagi membedakan fasilitas rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, atau 3.
Sebaliknya, standar layanan kesehatan akan disamaratakan demi mewujudkan pemerataan akses kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa melihat latar belakang ekonomi mereka.
Perubahan skema iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa menciptakan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih adil dan merata.
Meskipun begitu, masyarakat masih harus bersabar menunggu kepastian besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru.
Hal ini penting mengingat saat ini, peraturan yang digunakan masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang membagi iuran peserta BPJS Kesehatan ke dalam beberapa kelompok sesuai status kepesertaan.
Baca Juga : Rahasia Terapi Musik, Cara Menyenangkan Mengusir Stres dan Meningkatkan Mood!
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini Masih Mengacu Peraturan Lama
Selama masa transisi menuju sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada peraturan lama.
Dalam aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tetap dibayar penuh oleh pemerintah.
Ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan pegawai di lembaga pemerintahan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan.
Dari total iuran tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan langsung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai BUMN, BUMD, serta swasta yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.