HealthPolitik

Prabowo Siap Berunding dengan Trump, Iuran BPJS Kesehatan Juga Siap Berubah

Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah

Untuk keluarga tambahan peserta PPU seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besar iurannya beragam tergantung kelas layanan yang dipilih.

Baca Juga : Sekolah Harus Peduli! Kenapa Kesehatan Mental Siswa Bisa Menentukan Masa Depan Mereka?

Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri masih dibagi menjadi tiga kategori sesuai kelas layanan.

Untuk layanan Kelas III, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, pemerintah tetap memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.

Untuk layanan Kelas II, iuran BPJS Kesehatan dipatok sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan untuk layanan Kelas I, iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Semua rincian ini akan berlaku hingga sistem KRIS diterapkan secara penuh di pertengahan 2025 nanti.

Adapun untuk para veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa mereka.

Denda dan Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun iuran BPJS Kesehatan relatif terjangkau, peserta diharapkan disiplin dalam membayar iuran.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Tidak ada denda keterlambatan bagi peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan, namun jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, maka denda akan dikenakan.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.

Adapun denda tertinggi dalam BPJS Kesehatan adalah Rp 30 juta. Bagi peserta BPJS Kesehatan kategori PPU, denda pelayanan ini akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Related posts

Manfaat Olahraga dalam Menjaga Kesehatan Jantung dan Mencegah Penyakit

Imam

Penyebab Umum Stres Kerja dan Cara Mengatasinya

Imam

Kepiting Tapal Kuda: Harga Fantastis, Manfaat Luar Biasa

Imam

Leave a Comment