Aneka Jateng – Menjelang akhir Ramadan 2025, salah satu ibadah yang nggak boleh kita lewatkan adalah Zakat Fitrah. Ibadah ini wajib hukumnya bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, bahkan bayi yang baru lahir pun harus ditunaikan zakatnya oleh orang tuanya.
Tujuan dari Zakat Fitrah ini bukan cuma untuk berbagi, tapi juga untuk menyucikan jiwa setelah sebulan penuh menjalankan puasa. Jadi, momen ini bukan cuma soal kewajiban, tapi juga soal keikhlasan dan rasa peduli. Dan enaknya lagi, sekarang bayar Zakat Fitrah bisa makin mudah, baik lewat beras atau uang tunai, tinggal pilih sesuai kondisi masing-masing.
Buat kamu yang mungkin bertanya-tanya, Zakat Fitrah berapa sih jumlahnya tahun ini? Nah, menurut SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Zakat Fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp47.000 per orang.
Tapi kalau kamu mau bayar dalam bentuk beras atau makanan pokok, cukup 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Perhitungannya fleksibel, tinggal disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Jangan lupa, lebih baik bayarnya sebelum shalat Idul Fitri, biar tetap sah dan sesuai anjuran.
Niat Zakat Fitrah
Ngomongin soal niat, banyak yang belum tahu kalau niat Zakat Fitrah itu ada beberapa macam, tergantung buat siapa zakat itu ditunaikan. Kalau untuk diri sendiri, niatnya:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”.
Artinya, “Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Kalau buat istri, anak, atau seluruh keluarga, tinggal diganti bagian subjeknya aja. Maka jadinya akan seperti ini :
1. Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca Juga : Cara Mengganti Puasa Ramadhan dengan Niat yang Benar
2. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala”
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”