EkoBisFinance

Wajib Lapor SPT, Siapa yang Harus dan Tidak Harus Melaporkan Pajak?

Wajib Lapor SPT

4. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari

Nah, ini berlaku buat kamu yang sudah pindah ke luar negeri lebih dari enam bulan dalam satu tahun. Kalau kamu benar-benar sudah tinggal di luar negeri dan di sana juga dikenakan pajak sesuai aturan negara tempat tinggalmu, maka kamu nggak wajib lapor SPT di Indonesia. Namun, ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi ya, misalnya surat keterangan pajak dari negara tempat kamu tinggal sekarang. Jangan lupa juga untuk mengurus perubahan status pajakmu biar nggak kena masalah di kemudian hari.

5. Wajib Pajak yang Sedang Mengajukan Penghapusan NPWP

Kalau kamu sudah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, berarti kamu sedang dalam proses mengakhiri kewajiban pajakmu. Selama keputusan penghapusan belum terbit, maka kamu nggak wajib lapor SPT. Namun, pastikan kamu tetap mengikuti prosedur penghapusan NPWP ini dengan benar agar semuanya berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

6. Wajib Pajak yang Tidak Lapor dan Tidak Ada Transaksi Pajak Selama 2 Tahun Berturut-turut

Kalau selama dua tahun berturut-turut kamu nggak pernah melaporkan SPT dan juga nggak ada transaksi pembayaran pajak (baik dari pemotongan, pemungutan, maupun pembayaran sendiri), maka NPWP-mu bisa berstatus non-efektif. Artinya, kamu juga tidak wajib lapor SPT. Tapi, jika suatu saat kamu mulai memiliki penghasilan kena pajak lagi, kamu harus segera mengaktifkan kembali NPWP-mu dan mulai lapor SPT seperti biasa.

7. Wajib Pajak yang Tidak Melengkapi Dokumen Pendaftaran NPWP

Saat mendaftar NPWP, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jika kamu tidak memenuhi kelengkapan dokumen ini sesuai yang diatur dalam Pasal 10 ayat (7), maka NPWP-mu bisa saja menjadi non-efektif. Dalam kondisi ini, kamu juga tidak wajib lapor SPT sampai dokumen yang diperlukan lengkap dan status pajakmu kembali aktif.

8. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya

Kalau petugas pajak sudah mencoba mencari alamatmu tapi nggak berhasil menemukan, maka NPWP-mu bisa dinonaktifkan. Misalnya, kamu pindah rumah atau ke luar kota dan nggak memperbarui data alamatmu di sistem pajak, bisa jadi kamu masuk dalam kategori ini. Jika sudah demikian, maka kamu juga tidak wajib lapor SPT sampai status pajakmu kembali diperbarui dengan alamat yang benar.

9. Wajib Pajak yang Punya NPWP Cabang untuk Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Khusus buat wajib pajak yang punya NPWP Cabang untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka kegiatan membangun sendiri, NPWP ini dibuat secara jabatan alias otomatis oleh otoritas pajak. Kalau dalam kondisi ini kamu sudah tidak melakukan aktivitas tersebut lagi, maka kamu tidak wajib lapor SPT. Namun, pastikan bahwa status NPWP ini benar-benar non-efektif agar tidak ada masalah pajak di kemudian hari.

10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemotong/Pemungut Pajak

Beberapa instansi pemerintah juga memiliki NPWP, tetapi jika mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak, mereka bisa mengajukan penghapusan NPWP. Selama NPWP belum resmi dihapus, mereka tidak wajib lapor SPT. Ini berlaku untuk instansi tertentu yang memang sudah tidak memiliki kewajiban pajak yang harus dipungut atau dipotong dari transaksi yang mereka lakukan.

11. Wajib Pajak Lain yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat Subjektif dan/atau Objektif

Terakhir, ada kategori yang lebih umum, yaitu wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif (misalnya, bukan lagi warga negara atau subjek pajak Indonesia) atau objektif (misalnya, tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak). Kalau kamu termasuk dalam kategori ini, maka kamu tidak wajib lapor SPT. Namun, kamu tetap harus memastikan bahwa status pajakmu sudah diperbarui agar tidak ada kendala di masa depan.

Buku KAS Akutansi

Buku KAS Akutansi mencatat pembukuan keuangan dengan rapih, teliti dan teratur.

Baca Juga : Bagaimana Memilih Platform yang Tepat?

Bagaimana Cara Mengurus NPWP Non-Efektif?

Buat kamu yang merasa masuk ke dalam kategori tidak wajib lapor SPT dan ingin mengajukan status NPWP non-efektif, kamu bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. Bisa juga melalui live chat di situs resmi pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Bagi wajib pajak badan, permohonan non-efektif hanya bisa diajukan secara tertulis ke KPP. Jadi, pastikan kamu melengkapi dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Wajib lapor SPT itu penting, dan kita harus tahu apakah kita termasuk kelompok yang wajib atau tidak wajib melapor. Kalau kamu masih aktif bekerja, punya usaha, atau memiliki NPWP yang masih efektif, jangan sampai lupa untuk lapor SPT sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

Sebaliknya, kalau kamu merasa sudah tidak aktif bekerja atau memiliki NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, sebaiknya segera mengurus perubahan status NPWP menjadi non-efektif agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Ingat, pajak itu bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi kita untuk negara. Dengan memahami aturan wajib lapor SPT ini, kita bisa lebih bijak dalam mengelola kewajiban pajak dan menghindari masalah di masa depan. Jadi, yuk pastikan status pajak kita jelas dan selalu update dengan aturan terbaru!

Related posts

Smart Investment Strategies: Achieving Financial Goals with Key Principles

Editor

Cek Harga Batu Kali 1 Truk Saat Ini

Imam

Kolaborasi AKOOL dan AWS Hadirkan Inovasi Avatar AI Real-Time yang Bikin Pengunjung Melongo

Editor

Leave a Comment